PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-8-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN...
Pasal 28
i. Dalam hal terdapat beberapa TPK Antara yang disebabkan oleh faktor geografis (contoh: topografi berat) dan faktor alam (contoh: debit air kecil pada musim kering), maka dokumen SKSKB dimatikan di TPK Antara yang paling akhir sepanjang tidak ada perubahan fisik dan alat angkut dan diganti dengan FA-KB dengan kewajiban melapor kepada P3KB sebagaimana diatur dalam huruf a. 10. Ketentuan Pasal 46 ayat (3) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
