Pasal 46
(3) Ketentuan Nomor Seri Blanko SKSKB, FA-KB, FA-HHBK dan FA-KO diatur sebagai berikut : a. Penetapan nomor seri blanko dokumen SKSKB terdiri dari tujuh digit angka latin, dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal. b. Penetapan nomor seri blanko FA-KB terdiri dari inisial nama badan hukum pemohon diikuti satu huruf kapital dan enam digit nomor urut, dilaksanakan oleh Direktur Bina Iuran Kehutanan dan Peredaran Hasil Hutan atas nama Direktur Jenderal, berdasarkan rekomendasi dari Dinas Provinsi. c. Penetapan nomor seri blanko FA-KO, terdiri dari inisial nama badan hukum pemohon diikuti empat digit kode kabupaten/kota, satu huruf kapital dan enam digit nomor urut, dilaksanakan oleh Dinas Provinsi. d. Penetapan nomor seri Blanko FA-KO dimaksud pada butir c hanya berlaku bagi industri primer yang mengolah KB/ KBK menjadi KO berupa kayu gergajian dan Tempat Penampungan Terdaftar. e. Penetapan nomor seri blanko FA-HHBK terdiri dari inisial nama badan hukum pemohon diikuti empat digit kode kabupaten/kota, satu huruf kapital dan enam digit nomor urut, dilaksanakan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota. 11. Ketentuan Pasal 48 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
