PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-8-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN...
Pasal 24
(11) Penerbitan FA-KB untuk pengangkutan KB atau KBK lanjutan dari TPK-Antara milik selain IUPHHK/IPK atau dari TPK IUIPHHK atau Industri Pengolahan Kayu Terpadu dengan tujuan industri rumahan (home industry), atau pengrajin, menggunakan blanko FA-KB milik Asosiasi Pengrajin setempat, yang mana penerima kayu bulat menjadi anggotanya. 9. Ketentuan Pasal 28 diubah, dengan menambah 1 (satu) huruf baru yaitu huruf i, yang berbunyi sebagai berikut :
