PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-78 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN KEHUTANAN
Pasal 4
BAB 2 — TINGKATAN PROGRAMA PENYULUHAN KEHUTANAN
Tingkatan programa penyuluhan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi : a. programa penyuluhan kehutanan tingkat kecamatan; b. programa penyuluhan kehutanan tingkat kabupaten/kota/UPT; c. programa penyuluhan kehutanan tingkat provinsi/UPT; d. programa penyuluhan kehutanan tingkat nasional.
