PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-78 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN KEHUTANAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan pedoman penyusunan programa penyuluhan kehutanan meliputi : a. tingkatan programa penyuluhan kehutanan; b. substansi penyusunan programa penyuluhan kehutanan; c. mekanisme penyusunan programa penyuluhan kehutanan; d. monitoring dan evaluasi; dan e. pembiayaan.
