Pasal 5
BAB 2 — TINGKATAN PROGRAMA PENYULUHAN KEHUTANAN
Penyusunan Programa penyuluhan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diatur sebagai berikut : a. programa penyuluhan kehutanan tingkat kecamatan difasilitasi oleh Balai Penyuluhan Kecamatan; b. programa penyuluhan kehutanan tingkat kabupaten/kota difasilitasi oleh Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan atau Instansi Pelaksana Penyuluhan Kehutanan Kabupaten/Kota; c. programa penyuluhan kehutanan tingkat Provinsi difasilitasi oleh Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan atau Instansi Penyelenggara Penyuluhan Kehutanan Provinsi; d. programa penyuluhan kehutanan tingkat Nasional difasilitasi oleh Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan (BP2SDMK).
