PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-78 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN KEHUTANAN
Pasal 21
BAB 3 — SUBSTANSI PROGRAMA PENYULUHAN KEHUTANAN
Cara mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e ditetapkan dengan memperhatikan : a. tingkat kemampuan pengetahuan, keterampilan, sikap pelaku utama dan pelaku usaha bidang kehutanan; b. ketersediaan teknologi/inovasi; c. ketersediaan sarana dan prasarana, serta sumberdaya lainnya yang mendukung kegiatan penyuluhan kehutanan; d. situasi lingkungan fisik, sosial, dan budaya; e. alokasi biaya yang tersedia.
