PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-78 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN KEHUTANAN
Pasal 22
BAB 3 — SUBSTANSI PROGRAMA PENYULUHAN KEHUTANAN
(1) Programa penyuluhan kehutanan yang telah disusun dijadikan sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluh. (2) Format Rencana Kerja Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan ini. (3) Tata cara penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluh diatur dengan Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan.
