PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-78 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN KEHUTANAN
Pasal 20
BAB 3 — SUBSTANSI PROGRAMA PENYULUHAN KEHUTANAN
(1) Penetapan masalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d, dilakukan dengan cara merumuskan faktor-faktor yang dapat menyebabkan tidak tercapainya tujuan. (2) Penetapan masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. masalah dihadapi oleh mayoritas pelaku utama dan pelaku usaha; b. kemampuan (biaya, tenaga, peralatan, dsb) yang tersedia untuk pemecahan masalah; c. keterkaitan dengan kegiatan pembangunan di bidang kehutanan yang sedang berlangsung di wilayah kerja yang bersangkutan.
