PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang POLISI KEHUTANAN
Pasal 52
BAB 5 — PEMBIAYAAN
Pembiayaan Polhut dalam rangka perlindungan dan pengamanan hutan bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; c. Rencana Kerja Anggaran Perusahaan; dan/atau d. Sumber lain yang tidak mengikat dan sah berdasarkan perundang- undangan.
