PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang POLISI KEHUTANAN
Pasal 53
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 597/Kpts-VI/1998 tentang Satuan Tugas Operasional Jagawana, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
