PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang POLISI KEHUTANAN
Pasal 51
BAB 4 — TATA HUBUNGAN KERJA
Pemegang komando sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, berwenang: a. menunjuk dan MENETAPKAN pimpinan/komandan dan anggota operasi; b. menerbitkan surat perintah operasi; c. mengalokasikan biaya operasi; d. pengawasan dan pengendalian; dan e. melaksanakan koordinasi operasi dengan para pihak terkait.
