PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang POLISI KEHUTANAN
Pasal 50
BAB 4 — TATA HUBUNGAN KERJA
Tipihut skala nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b, meliputi: a. lintas wilayah provinsi; b. yang telah menjadi issu nasional atau internasional; c. lintas negara; dan d. pada kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.
