Pasal 49
BAB 4 — TATA HUBUNGAN KERJA
(1) Dalam melaksanakan kegiatan komando sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, dapat dibentuk satuan tugas operasi gabungan. (2) Satuan tugas operasi gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Polhut pembina dengan kepangkatan tertinggi yang berasal dari unit kerja target lokasi operasi. (3) Anggota satuan tugas operasi terdiri atas unsur Kementerian Kehutanan, Kepolisian, Kejaksaan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi kehutanan di daerah, serta unsur lainnya sesuai dengan kebutuhan operasi. (4) Pimpinan operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berada dibawah dan bertanggungjawab kepada pemegang komando operasi. (5) Anggota satuan tugas operasi baik Polhut maupun anggota yang berasal dari instansi lain berada dibawah kendali dan bertanggung jawab kepada pimpinan operasi. (6) Dalam hal permasalahan yang ditangani berkaitan dengan aspek sosial, pimpinan operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dijabat oleh pejabat lain dari luar unit kerja lokasi target operasi.
