Pasal 48
BAB 4 — TATA HUBUNGAN KERJA
Kegiatan komando, dilaksanakan dengan ketentuan: a. Menteri bertindak sebagai pemegang komando dalam operasi penanganan kejahatan bidang kehutanan skala nasional;
b. Direktur Jenderal bertindak sebagai pelaksana harian pemegang komando operasi penanganan tipihut skala nasional; c. Kepala Lembaga Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sesuai dengan kewenangannya bertindak sebagai pemegang komando dalam operasi penanganan Tipihut yang terorganisasi; d. Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya dapat bertindak sebagai pemegang komando dalam operasi penanganan tipihut di daerah; dan e. Kepala SKPD yang menangani bidang kehutanan bertindak sebagai pelaksana harian pemegang komando operasi penanganan tipihut daerah.
