PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang POLISI KEHUTANAN
Pasal 47
BAB 4 — TATA HUBUNGAN KERJA
(1) Menteri dalam melaksanakan fungsi pembinaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf a, melaksanakan pembinaan: a. kesamaptaan; b. disiplin; c. integritas moral; dan d. peningkatan kemampuan teknis. (2) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan bersama-sama dengan Kepolisian dan/atau instansi/lembaga serta pihak terkait lainnya.
