PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang POLISI KEHUTANAN
Pasal 46
BAB 4 — TATA HUBUNGAN KERJA
(1) Gubernur selaku koodinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf b, dapat menugaskan satuan Polhut wilayah Provinsi dan atau satuan Polhut wilayah kabupaten/kota untuk menangani tipihut pada wilayah tertentu di provinsinya terhadap tipihut yang belum atau tidak dapat ditangani oleh satuan Polhut setempat. (2) Penanganan tipihut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui koordinasi dengan satuan Polhut lain sebelum dan atau setelah pelaksanaan kegiatan.
