Pasal 45
BAB 4 — TATA HUBUNGAN KERJA
(1) Menteri selaku koodinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a, dapat menugaskan SPORC untuk menangani Tipihut yang
belum ditangani atau karena kondisi tertentu tidak dapat ditangani oleh satuan Polhut lain. (2) Penanganan tipihut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui koordinasi dengan satuan Polhut lain sebelum dan atau setelah pelaksanaan kegiatan. (3) Penanganan tipihut yang telah dilakukan oleh satuan Polhut Provinsi, Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis dapat diambil alih oleh SPORCatau satuan tugas operasi P3H atas permintaan satuan Polhut yang sedang menangani kasus. (4) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal.
