Pasal 44
BAB 4 — TATA HUBUNGAN KERJA
(1) Menteri, Kepala Lembaga Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Gubernur, Bupati/Walikota, melaksanakan koordinasi dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan perlindungan dan pengamanan hutan. (2) Pelaksanaan kegiatan Koordinatif, diatur sebagai berikut: a. Menteri, bertindak sebagai koordinator perlindungan dan pengamanan hutan nasional; b. Gubernur, bertindak sebagai koordinator perlindungan dan pengamanan hutan di daerah.
c. Direktur Jenderal bertindak sebagai koordinator harian perlindungan dan pengamanan hutan nasional. (3) Menteri dalam melaksanakan tugas koordinasi: a. melaksanakan pembinaan teknis; b. mengkaji dan merumuskan kebijakan perlindungan dan pengamanan hutan nasional; c. menerbitkan petunjuk teknis perlindungan dan pengamanan hutan; d. MENETAPKAN standar kompetensi Polhut; e. menetapkankurikulum pendidikan dan latihan; f. MENETAPKAN standar seragam dan peralatan Polhut; dan g. MENETAPKAN rencana kerja perlindungan dan pengamanan hutan nasional. (4) Menteri dan Gubernur selaku koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dapat: a. meminta laporan pelaksanaan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan dari setiap satuan Polhut; b. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan; c. memberikan insentif bagi satuan Polhut dan atau anggota Polhut. (5) Kepala Lembaga Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Gubernur, Bupati/Walikota melaksanakan kajian dan merumuskan kebijakan perlindungan dan pengamanan hutan sesuai dengan kewenangannya. (6) Kepala Satuan Tugas Operasi atau Kepala Satuan Kerja atas nama Kepala Lembaga Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau Gubernur atau Bupati/Walikota serta Kepala UPT Kementerian Kehutanan dalam rangka koordinasi perlindungan dan pengamanan hutan wajib: a. menyusun rencana kerja perlindungan dan pengamanan hutan di daerah/wilayahnya sesuai dengan kewenangannya; b. membuat laporan pelaksanaan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan; c. mengusulkan pemberian insentif bagi satuan Polhut dan atau anggota Polhut yang berprestasi.
