Pasal 43
BAB 4 — TATA HUBUNGAN KERJA
(1) Pelaksanaan tugas perlindungan dan pengamanan hutan dapat dilaksanakan secara fungsional atau gabungan. (2) Kegiatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh satuan Polhut pada satuan kerja. (3) Kegiatan gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan secara bersama oleh satuan Polhut pada satuan kerja dan unsur penegak hukum lainnya. (4) Kegiatan gabungan sebagaimanan dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan secara koordinatif maupun komando. (5) Kegiatan koordinatif sebagaimana dimaksud pada ayat (4), merupakan kegiatan sinergitas antar satuan Polhut dalam rangka pencegahan, penindakan dan penegakan hukum. (6) Sinergitas pencegahan, penindakan dan penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berupa pembinaan teknis, tukar menukar informasi, penanganan kasus, program kerja dan pembiayaan, tenaga dan prasarana. (7) Kegiatan komando sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kegiatan penyatuan kekuatan dalam penindakan tipihut yang berbentuk pengawasan dan pengendalian operasi serta pengerahan kekuatan dalam satu komando.
