PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang POLISI KEHUTANAN
Pasal 40
BAB 3 — PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN PEMBINAAN
(1) Atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b, antara lain: a. tanda pangkat; b. tanda dan logo instansi; c. tanda dan logo satuan; d. papan nama; e. emblem Polhut; dan f. tanda kewenangan. (2) Selain atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Polhut dapat mengenakan tanda kecakapan khusus dan tanda jasa dan/atau tanda- tanda kehormatan lain yang diperoleh berdasarkan keahlian dan prestasinya.
