PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang POLISI KEHUTANAN
Pasal 39
BAB 3 — PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN PEMBINAAN
Pakaian seragam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. pakaian dinas upacara; b. pakaian dinas harian; dan c. pakaian dinas lapangan.
