PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang POLISI KEHUTANAN
Pasal 38
BAB 3 — PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN PEMBINAAN
(1) Polhut dalam melaksanakan tugas kedinasan, mengenakan: a. pakaian seragam dan kelengkapannya; dan b.atribut. (2) Dalam melaksanakan tugas-tugas tertentu yang bersifat rahasia dan tertutup, Polhut dapat tidak mengenakan pakaian seragam dan atribut.
