PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang POLISI KEHUTANAN
Pasal 41
BAB 3 — PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN PEMBINAAN
(1) Polhut dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya, dilengkapi dengan peralatan Polhut. (2) Peralatan Polhut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. alat; dan b.sarana.
