PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang POLISI KEHUTANAN
Pasal 33
BAB 3 — PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN PEMBINAAN
Materi diklat dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), meliputi: a. kesamaptaan; b. pengetahuan kepolisian; dan c. pengetahuan kehutanan.
