PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang POLISI KEHUTANAN
Pasal 34
BAB 3 — PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN PEMBINAAN
(1) Diklat penjenjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b, dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kompetensi jabatan Polhut. (2) Diklat penjenjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku untuk Polhut Pembina.
