PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang POLISI KEHUTANAN
Pasal 32
BAB 3 — PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN PEMBINAAN
(1) Diklat Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a, dilaksanakan dalam rangka pembentukan Polhut. (2) Diklat Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Diklat dasar Polhut fungsional dan Polhut Perum Perhutani; dan b.Diklat dasar Polhut Pembina.
