PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang POLISI KEHUTANAN
Pasal 12
BAB 2 — ORGANISASI
Menteri dengan pertimbangan khusus dapat mengangkat Polhut fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, sebagai anggota Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) yang berkedudukan di Direktorat Jenderal.
