PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang POLISI KEHUTANAN
Pasal 11
BAB 2 — ORGANISASI
Polhut Perhutani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berkedudukan di Perum Perhutani.
