PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang POLISI KEHUTANAN
Pasal 10
BAB 2 — ORGANISASI
Polhut fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berkedudukan di: a. Direktorat yang bertanggung jawab di bidang perlindungan dan pengamanan hutan; b. Satuan kerja yang membidangi kehutanan di Provinsi atau Kabupaten/Kota; dan c. Unit Pelaksana Teknis yang bertanggung jawab dibidang perlindungan dan pengamanan hutan.
