Pasal 13
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Polhut Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. Satyawana; b. Satyawana Madya; c. Satyawana Muda; d. Satyawana Pertama; e. Wirawana; f. Wirawana Madya; g. Wirawana Muda; dan h. Wirawana Pertama. (2) Polhut Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sebagai berikut: a. Satyawana, dijabat oleh Menteri selaku Kepala Polhut Republik INDONESIA; b. Satyawana Madya, dijabat:
Direktur Jenderal selaku Wakil Kepala Polhut Republik INDONESIA dan Kepala Polhut Pusat;
Gubernur selaku Kepala Polhut Daerah;
Direktur Utama Perhutani selaku Kepala Polhuts Khusus Perhutani. c. Satyawana Muda, dijabat:
Direktur yang membidangi perlindungan hutan selaku Deputi Operasi;
Sekretaris Direktorat Jenderal selaku Deputi Adminstrasi;
Direktur PSDH Perhutani selaku Wakil Kepala Polhut Khusus;
Bupati/Walikota selaku Kepala Polhut Kabupaten/Kota. d. Satyawana Pertama, dijabat:
Kepala Dinas Provinsi selaku Kepala Polhut Wilayah Provinsi;
Kepala Balai Besar selaku Kepala Polhut Wilayah Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam;
Koordinator antar Brigade SPORC;
Kepala Divisi Regional Perhutani selaku Kepala Polhut Khusus Regional;
Asisten Direktur Perlindungan SDH dan Kelola Sosial Perhutani selaku Deputi Kepala Polhut Khusus. e. Wirawana, dijabat:
Para Kepala Sub Direktorat di Direktorat yang membidangi perlindungan hutan selaku Asisten Deputi Operasi;
Kepala Balai KSDA/TN selaku Kepala Polhut Wilayah Balai KSDA/TN;
Kepala Dinas Kabupaten/Kota selaku Kepala Polhut Wilayah Kabupaten/Kota;
Kepala Bidang yang membidang perlindungan hutan pada Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan selaku Kepala Asisten Wilayah Provinsi;
Kepala KPH Provinsi selaku Kepala Polhut Wilayah KPH Provinsi;
Kepala Biro Pengendalian Perlindungan SDH dan Tenurial Perhutani selaku Asisten Deputi Kepala Polhut Khusus.
Kepala Biro Perlindungan SDH Perhutani selaku Deputi Kepala Polhut Khusus Regional. f. Wirawana Madya, dijabat:
Para Kepala Bidang/Bagian pada Balai Besar KSDA/TN selaku Asisten Kepala Polhut Wilayah Balai Besar;
Kepala Bidang yang membidang perlindungan hutan pada Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan selaku Kepala Asisten Wilayah Kabupaten/Kota;
Para Kepala Seksi/Sub Bagian pada Direktorat yang membidangi perlindungan hutan selaku Wakil Asisten Deputi Operasi;
Kepala KPH Kabupaten/Kota selaku Kapolhut Wilayah KPH Kabupaten/Kota;
Kepala Seksi yang membidangi perlindungan hutan pada Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan selaku Wakil Kepala Asisten Wilayah Provinsi;
Administratur/KKPH Perhutani selaku Kepala Polhut Khusus Wilayah;
Petugas Khusus Pengedalian Keamanan dan Tenurial Perhutani selaku Wakil Asisten Deputi Kepala Polhut Khusus;
Kepala Seksi Keamanan Perhutani pada Divisi Regional selaku Asisten Deputi Kepala Polhut Khusus Regional.
g. Wirawana Muda, dijabat:
- Para Kepala Seksi Wilayah pada Balai Besar/Balai KSDA/TN;
- Kepala Seksi yang membidangi perlindungan hutan pada Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan selaku Wakil Kepala Asisten Wilayah Kabupaten/Kota;
- Kepala Seksi yang membidangi perlindungan di KPH Provinsi selaku Asisten Kepala Polhut Wilayah KPH Provinsi;
- Wakil Administratur/KKPH Perhutani selaku Asisten Kepala Polhut Khusus Wilayah. h.Wirawana Pertama, dijabat:
- Kepala Seksi yang membidangi perlindungan hutan pada Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan selaku Wakil Kepala Asisten Wilayah Kabupaten/Kota;
- Kepala Seksi yang membidangi perlindungan di KPH Kabupaten/Kota selaku Asisten Kepala Polhut Wilayah KPH Kabupaten/Kota;
- Asisten Perhutani selaku Wakil Asisten Kepala Polhut Khusus Wilayah.
