Pasal 6
BAB 3 — TEKNIK SILVIKULTUR USAHA KARBON
(1) Teknik silvikultur Pan Karbon, meliputi: a. Pemeliharaan kesehatan pohon; b. Pemeliharaan tanaman.
(2) Teknik silvikultur dalam usaha penyimpanan karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk meningkatkan kapasitas penyimpanan karbon dalam bentuk biomassa. (3) Pemeliharaan kesehatan pohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan cara pencegahan terhadap kebakaran hutan, perlindungan hama dan penyakit tanaman. (4) Pemeliharaan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan cara menyesuaikan kerapatan tegakan melalui penjarangan. (5) Dalam rangka meningkatkan penyimpanan karbon, maka pihak penyelenggara Karbon wajib melakukan tindakan perlindungan dan pengamanan hutan. (6) Kegiatan teknik silvikultur Pan Karbon, tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
