PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-74-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENERAPAN TEKNIK SILVIKULTUR...
Pasal 5
BAB 3 — TEKNIK SILVIKULTUR USAHA KARBON
(1) Teknik silvikultur Rap Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), bertujuan untuk meningkatkan kemampuan serapan karbon dari atmosfer untuk disimpan dalam bentuk biomassa. (2) Penerapan teknik silvikultur penyerapan karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memperhatikan; a. kualitas tempat tumbuh, komposisi jenis (intoleran dan/atau toleran), jenis lokal unggulan setempat, struktur tegakan dan kerapatan tegakan; dan b. konservasi keanekaragaman jenis, produktivitas dan kesehatan hutan. (3) Kegiatan teknik silvikultur Penyerapan (Rap) Karbon, tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.
