PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-74-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENERAPAN TEKNIK SILVIKULTUR...
Pasal 7
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan atas pelaksanaan teknik silvikultur yang dilaksanakan oleh penyelenggara Usaha Pemanfaatan Rap dan/atau Pan Karbon. (2) Kepala KPHP/Kepala UPT melalui WAS-GANISPHPL sesuai kompetensinya melakukan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan teknik silvikultur Usaha Pemanfaatan Rap dan/atau Pan Karbon setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sesuai Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang melekat.
