Pasal 33
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d dilakukan untuk mengetahui keterlaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria pelaksanaan pengenaan, pemungutan dan penyetoran jenis penerimaan negara bukan pajak bidang Perbenihan Tanaman Hutan. (2) Dalam menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi, Direktur Jenderal melaksanakan pengumpulan data dan informasi tentang kemampuan kelembagaan dalam melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria; ketertiban aparat dan lembaga dalam melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria; dan efektifitas norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam rangka mencapai tujuan pengenaan, pemungutan dan penyetoran jenis penerimaan negara
bukan pajak bidang Perbenihan Tanaman Hutan. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagian bahan untuk melaksanakan pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi.
