PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-72-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN...
Pasal 32
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
(1) Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c dilakukan untuk membangun kesepakatan tentang kebijakan teknis yang diperlukan dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan pengenaan, pemungutan dan penyetoran jenis penerimaan negara bukan pajak bidang Perbenihan Tanaman Hutan. (2) Dalam menyelenggarakan konsultasi, Direktur Jenderal berkoordinasi dengan Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota dan UPT lingkup Kementerian Kehutanan untuk mengendalikan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
