PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-72-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN...
Pasal 31
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
(1) Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b dilakukan untuk terwujudnya ketertiban dalam melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria pelaksanaan pengenaan, pemungutan dan penyetoran jenis penerimaan negara bukan pajak bidang Perbenihan Tanaman Hutan. (2) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal dalam rangka tertib pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria atas pengenaan, pemungutan dan penyetoran jenis penerimaan negara bukan pajak bidang Perbenihan Tanaman Hutan.
