PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-72-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN...
Pasal 34
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pendidikan, pelatihan, dan kegiatan pemberdayaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf e dilakukan untuk menyediakan sumberdaya manusia yang memiliki kemampuan dalam menyelenggarakan pengenaan, pemungutan dan penyetoran jenis penerimaan negara bukan pajak bidang Perbenihan Tanaman Hutan. (2) Dalam menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan kegiatan pemberdayaan lainnya, Direktur Jenderal melaksanakan penyusunan rencana pendidikan dan pelatihan, berkoordinasi dengan instansi yang terkait dengan pendidikan dan pelatihan serta pemberdayaan, dan menyediakan pedoman-pedoman teknis yang dibutuhkan.
