PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-70-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang 8 (DELAPAN) KEBIJAKAN PRIORITAS...
Pasal 3
Pejabat Eselon I lingkup Departemen Kehutanan wajib menyusun petunjuk pelaksanaan 8 (delapan) Kebijakan Prioritas Bidang Kehutanan dalam Program
Pembangunan Nasional Kabinet INDONESIA Bersatu II sesuai tugas pokok dan fungsinya.
