PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-70-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang 8 (DELAPAN) KEBIJAKAN PRIORITAS...
Pasal 2
8 (delapan) Kebijakan Prioritas Bidang Kehutanan dalam Program Pembangunan Nasional Kabinet INDONESIA Bersatu II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, meliputi :
- Pemantapan Kawasan Hutan.
- Rehabilitasi Hutan dan Peningkatan Daya Dukung Daerah Aliran Sungai (DAS).
- Pengamanan Hutan dan Pengendalian Kebakaran Hutan.
- Konservasi Keanekaragaman Hayati.
- Revitalisasi Pemanfaatan Hutan dan Industri Kehutanan.
- Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Hutan.
- Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Sektor Kehutanan.
- Penguatan Kelembagaan Kehutanan.
