Peraturan Menteri Nomor p-70-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang 8 (DELAPAN) KEBIJAKAN PRIORITAS BIDANG KEHUTANAN DALAM PROGRAM PEMBANGUNAN NASIONAL KABINET INDONESIA BERSATU II
Pasal 1
MENETAPKAN 8 (delapan) Kebijakan Prioritas Bidang Kehutanan dalam Program Pembangunan Nasional Kabinet INDONESIA Bersatu II untuk dijadikan pedoman bagi seluruh aparat dan Instansi Departemen Kehutanan baik Pusat maupun Daerah.
Pasal 2
8 (delapan) Kebijakan Prioritas Bidang Kehutanan dalam Program Pembangunan Nasional Kabinet INDONESIA Bersatu II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, meliputi :
- Pemantapan Kawasan Hutan.
- Rehabilitasi Hutan dan Peningkatan Daya Dukung Daerah Aliran Sungai (DAS).
- Pengamanan Hutan dan Pengendalian Kebakaran Hutan.
- Konservasi Keanekaragaman Hayati.
- Revitalisasi Pemanfaatan Hutan dan Industri Kehutanan.
- Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Hutan.
- Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Sektor Kehutanan.
- Penguatan Kelembagaan Kehutanan.
Pasal 3
Pejabat Eselon I lingkup Departemen Kehutanan wajib menyusun petunjuk pelaksanaan 8 (delapan) Kebijakan Prioritas Bidang Kehutanan dalam Program
Pembangunan Nasional Kabinet INDONESIA Bersatu II sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Pasal 4
Para aparat dan Instansi Kehutanan baik di Pusat maupun di Daerah serta pelaku lainnya wajib melaksanakan 8 (delapan) Kebijakan Prioritas Bidang Kehutanan dalam Program Pembangunan Nasional Kabinet INDONESIA Bersatu II.
Pasal 5
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2009
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAM
PATRIALIS AKBAR Kepala Biro Hukum dan
