Pasal 17
BAB 6 — KEWAJIBAN DAN HAK PEMOHON DAN PENYEDIA INFORMASI
(1) Kewajiban penyedia informasi meliputi : a. Mencatat setiap permohonan dan membuat rekapitulasinya secara berkala; b. Membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi; c. Memberikan jawaban atas permohonan informasi; d. Memberikan klarifikasi kepada pemohon jika terjadi perbedaan informasi yang diberikan; e. Meningkatkan kualitas pelayanan. (2) Hak penyedia informasi meliputi : a. Menolak memberikan informasi apabila tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; b. Menolak permohonan informasi yang termasuk dikecualikan; c. Meminta penjelasan kepada pemohon informasi mengenai tujuan penggunaan informasi yang diminta oleh pemohon; d. Melakukan tuntutan secara hukum apabila pemohon menyalahgunakan informasi yang diberikan.
