PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-7-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI...
Pasal 18
BAB 7 — PEMBIAYAAN
Pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Kehutanan yang membawa konsekwensi biaya diatur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
