Pasal 16
BAB 6 — KEWAJIBAN DAN HAK PEMOHON DAN PENYEDIA INFORMASI
(1) Kewajiban Pemohon informasi meliputi : a. Mengisi formulir permohonan informasi; b. Memberikan penjelasan tentang identitas pemohon, informasi yang dimohon dan tujuan penggunaannya; c. Menggunakan informasi yang dimohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. Mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh data dan informasi, apabila digunakan untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Menandatangani surat pernyataan bahwa informasi yang dimohon tidak untuk tujuan-tujuan yang melanggar hukum. (2) Hak Pemohon Informasi meliputi : a. Memperoleh informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku; b. Memperoleh klarifikasi apabila terjadi perbedaan data dan informasi yang diberikan oleh penyedia data dan informasi; c. Menerima penjelasan jika permohonan ditolak.
