PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-7-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI...
Pasal 11
BAB 4 — KATEGORISASI INFORMASI KEHUTANAN
(1) Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dan 8 dapat diberikan tanpa melalui mekanisme permohonan dan disajikan di dalam web Kementerian Kehutanan. (2) Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 dapat diberikan tanpa atau dengan melalui prosedur permohonan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
