PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-7-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI...
Pasal 10
BAB 4 — KATEGORISASI INFORMASI KEHUTANAN
Informasi publik yang dikecualikan atau bersifat rahasia diantaranya meliputi : a. Data dan informasi yang masih dalam proses pengolahan dan penyelesaian. b. Hasil penelitian yang sedang dalam proses Hak Kekayaan Intelektual. c. Surat-surat, memorandum, disposisi dan nota dinas di lingkungan Kementerian Kehutanan yang menurut sifatnya harus dirahasiakan. d. Hasil audit oleh Aparatur Pengawas Internal. e. Informasi yang menyangkut hak pribadi pegawai Kementerian Kehutanan.
