PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-7-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI...
Pasal 12
BAB 4 — KATEGORISASI INFORMASI KEHUTANAN
Informasi publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, dapat diberikan kepada pemohon atas persetujuan Menteri atau pejabat yang ditunjuk, untuk kepentingan tertentu. www.djpp.kemenkumham.go.id
