PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-69-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENETAPAN MUSIM BERBURU SATWA...
Pasal 3
BAB 2 — MUSIM BERBURU
(1) Musim berburu satwa buru ditetapkan oleh Menteri untuk kegiatan perburuanmerupakan selama jangka waktu tertentu. untuk dapat dilakukan (2) Penetapan Mmusim berburu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mempertimbangkanmemuat ditetapkan dengan persyaratan, sebagai berikut: a. keadaan populasi dan jenis satwa buru; b. waktu di luar musim kawin/breeding; c. waktu di luar musim bertelur/beranak; d. waktu di luar musim menyusui/membesarkan anak; e. perbandingan jantan betina; dan f. umur satwa buru.
