PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-69-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENETAPAN MUSIM BERBURU SATWA...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kegiatan berburu satwa buru di taman buru, areal buru dan kebun buruareal buru dan kebun buru, hanya dapat dilakukan setelah ditetapkan musim berburu atas jenis satwa buru. (2) Penetapan musim berburu atas terhadap jenis satwa buru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk menjaga
kelestarian jenis satwa buru baik di taman buru, areal buru maupun dan di kebun buru.
