Pasal 9
(1) Keputusan dalam setiap tahapan proses dan/atau hasil penilaian atau keputusan dalam setiap tahapan proses dan/atau hasil verifikasi disampaikan kepada pemegang izin, pemegang hak pengelolaan atau pemilik hutan hak. (2) Dalam hal pemegang izin, pemegang hak pengelolaan atau pemilik hutan hak keberatan atas keputusan dalam setiap tahapan proses dan/atau hasil penilaian atau verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengajukan banding kepada LPPHPL atau LVLK untuk mendapatkan penyelesaian. www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.870 (3) PI, pemegang izin, pemegang hak pengelolaan atau pemilik hutan hak dapat mengajukan keluhan kepada KAN atas kinerja LPPHPL atau LVLK untuk mendapatkan penyelesaian. (4) KAN menyelesaikan keluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai prosedur penyelesaian keluhan yang ada di KAN. (5) PI dapat mengajukan keluhan kepada LPPHPL atau LVLK atas hasil penilaian atau verifikasi untuk mendapatkan penyelesaian. (6) Tata cara pengajuan dan penyelesaian banding sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara pengajuan dan penyelesaian keluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur lebih lanjut dengan peraturan Direktur Jenderal. 6. Ketentuan Pasal 10 ayat (3) diubah, dan disisipkan 2 ayat baru yaitu ayat (8) dan ayat (9), yang berbunyi sebagai berikut:
